Arahan Pengembangan Desa-desa Potensial di Kecamatan Mepanga Menjadi Kawasan Perkotaan Baru Berdasarkan Ketersediaan Sarana dan Prasarana
DOI:
https://doi.org/10.22487/peweka.v4i2.80Kata Kunci:
Desa potensial, kawasan perkotaan baru, ketersediaan sarana dan prasaranaAbstrak
Pembentukan kawasan perkotaan baru dipengaruhi oleh ketersediaan sarana, prasarana, dan dinamika sosial-ekonomi yang mampu mendorong munculnya pusat pertumbuhan baru. Kecamatan Mepanga di Kabupaten Parigi Moutong memiliki sejumlah desa dengan potensi berkembang menuju kawasan perkotaan melalui peran program transmigrasi yang telah membentuk permukiman permanen dan layanan dasar. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan arahan pengembangan desa-desa potensial di Kecamatan Mepanga menjadi Kawasan Perkotaan Baru (KPB) berdasarkan ketersediaan sarana dan prasarana. Metode penelitian menggunakan pendekatan campuran (mixed method) melalui analisis deskriptif, skalogram, dan indeks sentralitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana di desa-desa tersebut masih perlu ditingkatkan agar memenuhi standar kawasan perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 25 Tahun 2016. Berdasarkan analisis skalogram dan indeks sentralitas, Desa Kotaraya menempati Hierarki I sebagai pusat pelayanan utama, didukung Desa Kotaraya Selatan dan Kotaraya Barat (Hierarki II), serta Desa Kotaraya Timur dan Kotaraya Tenggara (Hierarki III). Arahan pengembangan yang diperlukan meliputi peningkatan infrastruktur dasar, penguatan konektivitas antardesa, penataan regulasi kawasan, serta kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Dengan strategi tersebut, desa-desa potensial di Kecamatan Mepanga dapat diarahkan menjadi kawasan perkotaan baru yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Referensi
Badan Pusat Statistik Kabupaten Parigi Moutung. (2023). Kecamatan Mepanga dalam Angka 2023. Kecamatan Mepanga Dalam Angka 2023.
Bakri, B., Rustiadi, E., Fauzi, A., & Adibiwo, S. (2017). Analisis Indikator Sensitivitas dan Status Pembangunan Berkelanjutan Regional di Indonesia. Jurnal Bina Praja, 9(2), 265–280. https://doi.org/10.21787/jbp.09.2017.265-280
Lesmono, P. B. (2021). Ketersediaan Sarana Permukiman Berdasarkan Standar dan Persepsi Pemukim di Kelurahan Besusu Barat Kota Palu. Repository UNTAD
Mustabsir, R. (2017). Evaluasi Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pertanian dalam Mendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar. Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. (2011). Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong 2010–2030. Parigi Moutong: Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Pemerintah Kecamatan Mepanga. (2023). Profil Desa-Desa di Kecamatan Mepanga Tahun 2023. Parigi Moutong: Pemerintah Kecamatan Mepanga.
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang – Undnag Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketranmigrasian.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengembangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi.
Badan Standarisasi Nasional. (2004). SNI 03-1733-2004 Tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan.
Sugiyono. (2013). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. ISBN: 979-8433-64-0.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Tata Aisyah Rahmi, R Rizkhi, Muhammad Najib, Rezki Awalia

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.