Koherensi Kebijakan dan Perencanaan Kota Berkelanjutan: Studi Kasus RDTR Kota Palu

Penulis

  • Sitti Rabiatul Wahdaniyah Herman Jurusan PPI, Fakultas Ushuluddin & Adab, UIN Datokarama Palu
  • Supriadi Takwim Prodi PWK, Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Tadulako
  • Rasdiana A Prodi PWK, Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Tadulako
  • Adina Khusnudzan Hadid Prodi PWK, Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Tadulako
  • Muhammad Adhim Halim Prodi PWK, Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.22487/peweka.v4i2.79

Kata Kunci:

RDTR, Koherensi Kebijakan, Pembangunan Berkelanjutan, Kota Palu

Abstrak

Pembangunan kota yang berkelanjutan memerlukan keterpaduan antara kebijakan nasional, perencanaan tata ruang daerah, dan komitmen pada agenda global. Kota Palu, sebagai pusat pertumbuhan di Sulawesi Tengah sekaligus wilayah dengan kerentanan bencana tinggi, membutuhkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dan ketahanan bencana. Penelitian ini bertujuan menilai sejauh mana RDTR Kota Palu selaras dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 11. Penelitian menggunakan metode studi pustaka berbasis dokumen, mencakup analisis regulasi, dokumen RDTR, dan literatur akademik. Penilaian dilakukan melalui policy coherence framework untuk mengidentifikasi kesesuaian internal, vertikal, dan horizontal. Hasil menunjukkan RDTR Kota Palu memiliki konsistensi internal yang kuat, dengan keterpaduan tujuan, strategi, dan instrumen pengaturan ruang. Pada tingkat vertikal, RDTR sejalan dengan kerangka hukum nasional, khususnya terkait zonasi, perlindungan kawasan lindung, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Secara horizontal, RDTR berkontribusi pada target SDGs 11 seperti akses transportasi aman, pengurangan risiko bencana, dan ruang publik hijau. Namun, integrasi mitigasi bencana masih perlu indikator terukur, sinergi lintas sektor belum optimal, dan partisipasi publik perlu diperluas hingga tahap implementasi. Diperlukan peta risiko multi-hazard, strategi lintas sektor yang inklusif, dan mekanisme partisipasi berkelanjutan agar RDTR Kota Palu semakin adaptif, responsif, dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Referensi

Budiati, L., & Rukmana, D. (2019). Tata Ruang Kota dan Wilayah. Jakarta: Kencana.

Firman, T., & Hudalah, D. (2018). Peri-urbanisation in East Asia: A New Challenge for Planning? International Development Planning Review, 40(1), 27–45. https://doi.org/10.3828/idpr.2018.2.

Kusno, A. (2019). Architectural and Political Change in Jakarta: Imagining The City. Singapore: NUS Press.

Nugroho, S. P., & Wibowo, A. (2020). Implementasi RDTR dalam pengendalian pemanfaatan ruang perkotaan. Jurnal Tata Kota dan Daerah, 12(2), 85–97. https://doi.org/10.xxxx/jtkd.v12i2.XXXX.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32.

Rustiadi, E., Saefulhakim, S., & Panuju, D. R. (2018). Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (Edisi Revisi). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Santoso, J., & Widodo, J. (2021). Urban governance and sustainable development in Indonesia. Habitat International, 108, 102301. https://doi.org/10.1016/j.habitatint.2020.102301.

Setiawan, B., & Firman, T. (2017). Challenges in implementing spatial planning in Indonesia. Planning Practice & Research, 32(2), 200–218. https://doi.org/10.1080/02697459.2017.1299405.

Surya, B., Saleh, H., & Abubakar, H. (2020). Spatial transformation of the urban fringe and impacts on sustainable urban development. Sustainability, 12(16), 6511. https://doi.org/10.3390/su12166511.

United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations. https://sdgs.un.org/goals/goal11.

Widianingsih, I., & Pranoto, Y. (2022). Kebijakan publik dan tata ruang kota berkelanjutan: Studi kasus RDTR perkotaan. Jurnal Perencanaan Wilayah, 18(1), 45–58. https://doi.org/10.xxxx/jpw.v18i1.XXXX

World Bank. (2021). Indonesia Sustainable Cities Program: Enhancing Urban Resilience. World Bank Group. https://documents.worldbank.org.

Yuniarto, P., & Purnomo, E. (2016). Koherensi kebijakan tata ruang dalam pembangunan berkelanjutan. Jurnal Administrasi Publik, 13(2), 155–169.

Zamzami, L., & Putra, D. (2023). Evaluasi kesesuaian RDTR dengan tujuan pembangunan berkelanjutan di kota menengah Indonesia. Journal of Regional and City Planning, 34(1), 23–38. https://doi.org/10.xxxx/jrcp.v34i1.XXXX.

Diterbitkan

2025-09-27

Cara Mengutip

Herman, S. R. W., Takwim, S., A, R., Hadid, A. K., & Halim, M. A. (2025). Koherensi Kebijakan dan Perencanaan Kota Berkelanjutan: Studi Kasus RDTR Kota Palu. Jurnal Peweka Tadulako, 4(2), 157–168. https://doi.org/10.22487/peweka.v4i2.79