Analisis Kesiapan Kebijakan Tata Ruang Kota Palu dalam Mendukung Agenda SDG 11 (Kota Berkelanjutan)

Penulis

  • Sitti Rabiatul Wahdaniyah Herman UIN Datokarama Palu
  • Supriadi Takwim Prodi PWK, Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Tadulako
  • Azizah Putri Abdi Prodi PWK, Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Tadulako
  • Rasdiana Prodi PWK, Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Tadulako
  • Tri Wahyuningsih Prodi PWK, Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.22487/peweka.v4i1.49

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan kebijakan tata ruang Kota Palu dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) 11, yang menekankan pada pengembangan kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan. Kota Palu sebagai wilayah rawan bencana telah mengalami tekanan ruang yang signifikan, khususnya pasca bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi tahun 2018. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif dan analisis data sekunder, studi ini mengevaluasi dokumen perencanaan wilayah seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu periode 2016–2021 dan 2021–2026. Penilaian dilakukan berdasarkan keterkaitan kebijakan dengan indikator-indikator utama SDG 11, seperti penyediaan perumahan layak, ruang terbuka hijau, sistem transportasi berkelanjutan, serta mitigasi risiko bencana. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun prinsip SDG 11 telah mulai terakomodasi dalam dokumen perencanaan, pelaksanaannya di lapangan masih belum optimal. Tantangan utama meliputi keterbatasan data spasial yang terintegrasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas data geospasial, serta pengarusutamaan prinsip keberlanjutan dalam seluruh kebijakan sektoral. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman hubungan antara tata ruang dan pembangunan berkelanjutan di kota-kota rawan bencana, serta menjadi referensi perbaikan kebijakan ke depan.

Referensi

Amaliyah, R. (2020). Ruang publik dan kota berkelanjutan: Strategi Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan kota berkelanjutan. Jurnal Ilmiah. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. https://repository.uinsa.ac.id/2352/

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2019). Laporan Penanganan Bencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi di Sulawesi Tengah Tahun 2018. https://bnpb.go.id

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2020). Roadmap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) Indonesia 2020–2024. https://sdgs.bappenas.go.id

Badan Pusat Statistik. (2023). Kota Palu Dalam Angka 2023. https://palu.bps.go.id

Darmawati, C., & Saleh, C. (2015). Implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 4(2), 378–384.

Fitriana, E. D. (2014). Implementasi kebijakan tata ruang wilayah dalam mewujudkan pembangunan kota berkelanjutan (Studi di Kabupaten Magetan) [Skripsi, Universitas Brawijaya]. https://repository.ub.ac.id/117049/

Halim, R., & Mustika, A. (2021). Fragmentasi Perencanaan Spasial di Indonesia: Studi Kasus Kota Metropolitan. Jurnal Perkotaan, 16(3), 122–137. https://doi.org/10.20885/jurpeko.vol16.iss3.art2

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Panduan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). https://www.atrbpn.go.id

Kementerian PUPR. (2020). Laporan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Palu 2018–2020. https://pu.go.id

Pemerintah Kota Palu. (2021). Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu Tahun 2021–2041. https://jdih.palukota.go.id

Pemerintah Kota Semarang. (2021). Peta Jalan Perencanaan Pembangunan Berbasis SDGs Kota Semarang. Bappeda Kota Semarang. https://bappeda.semarangkota.go.id

Pratama, Y., Subagyo, A., & Permana, D. (2025). Implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam mitigasi bencana pergeseran tanah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 di Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Prinsip, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.15023282

Presiden Republik Indonesia. (2017). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. https://peraturan.bpk.go.id

Rahmadani, F., Ilato, R., & Isa, R. (2025). Evaluasi implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam pemanfaatan Pasar Sentral di Kota Gorontalo. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(7), 12–16. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.15023282

Setiawan, I., & Nugroho, D. (2022). Integrasi SIG dan Partisipasi Publik dalam Tata Ruang Kota. Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 29(1), 55–70. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/pwk.v29i1.14920

Wahyuni, S. (2021). Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang: Studi Kasus di Palu. Jurnal Tata Kota, 13(2), 155–167. https://doi.org/https://doi.org/10.32509/jtk.v13i2.3568

Diterbitkan

2025-05-27

Cara Mengutip

Herman, S. R. W., Takwim, S., Putri Abdi, A., Rasdiana, & Wahyuningsih, T. (2025). Analisis Kesiapan Kebijakan Tata Ruang Kota Palu dalam Mendukung Agenda SDG 11 (Kota Berkelanjutan) . Jurnal Peweka Tadulako, 4(1), 18–35. https://doi.org/10.22487/peweka.v4i1.49