Arahan Spasial Pemanfaatan Lahan Untuk Kegiatan Usaha Peternakan Unggas (Ayam) Berdasarkan Persepsi Masyarakat Di Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi
DOI:
https://doi.org/10.22487/peweka.v3i2.40Kata Kunci:
Kesesuaian Lahan, Usaha Peternakan Unggas, Dampak Lingkungan Hidup, Permukiman PendudukAbstrak
Sampai dengan tahun 2023, terdapat 50 bangunan usaha kandang ternak ayam di wilayah Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi. Bersamaan dengan perkembangan kawasan permukiman penduduk, terjadi konflik antara usaha peternakan unggas (ayam) dengan warga permukiman. Metode penelitian adalah deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik analisis data meliputi: analisis variabel pemanfaatan lahan, analisis pemanfaatan lahan, analisis peta/SIG, dan analisis SWOT kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merujuk matrix ITBX Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Binangga kategori kandang hewan masuk dalam zona peruntukan lainnya, hasil dari peraturan zonasi di RDTR Kawasan Perkotaan Binangga yaitu kawasan yang mempunyai izin terbatas dalam membangun kandang ternak yaitu R4 (perumahan kepadatan rendah), R3 (perumahan kepadatan sedang), dan R2 (perumahan kepadatan tinggi). Sedangkan kawasan yang di izinkan untuk digunakan lahan kegiatan usaha peternakan ayam yaitu P4 (Peternakan), P3 (Perkebunan), P2 (Holtikultura) dan P1 (Tanaman Pangan). Kelas kesesuaian penggunaan lahan untuk peternakan ayam S1 sebesar 1.521,173 ha (53,07%), S2 sekitar 767,61 ha (26,78%), dan N yaitu 577,73 ha (20,15%). Kelas pemanfaatan lahan untuk peternakan ayam S1 sebesar 874,522 ha (30,51%), S2 seluas 979,973 ha (34,19%), dan N 1012,01 ha (35,30%). Arahan spasial pemanfaatan lahan usaha peternakan ayam pada kondisi eksisting terdapat 7 kandang termasuk kategori sesuai standar, kategori cukup sesuai 11 kandang, dan kategori tidak sesuai standar 32 kandang. Arahan spasial pemanfaatan lahan diperoleh dari hasil penggabungan antara matrix ITBX, analisis kesesuain penggunaan lahan, dan analisis pemanfaatan lahan menghasilkan peta arahan spasial pemanfaatan lahan usaha serta lokasi untuk kegiatan usaha peternakan ayam di Kecamatan Marawola.
Referensi
A. Wulandari, Suherman, dan Nurhapsa. (2018). Persepsi Masyarakat Terhadap Dampak Sosial Ekonomi Keberadaan Peternakan Ayam Ras Petelur di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Mahatani : Jurnal Agribisnis). Vol : 1, Halaman : 26-34.
Anjani, H. M. (2015). Dampak Sosial Ekonomi Akibat Adanya Usaha Ternak Ayam Broiler (Studi Kasus Di Desa Wadas Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung). Universitas Negeri Semarang.
Hastuti, S. D. (2020). Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Lokasi dalam Rangka Perolehan Tanah yang diperlukan Usaha (Journal of Jurist-Diction). Vol : 3, Halaman : 1099
Muta’ali, Lutfi. 2015. Teknik Analisis Regional Untuk Perencanaan Wilayah, Tata Ruang dan Lingkungan. Yogyakarta : Badan Penerbit Fakultas Geografi (BPFG).
Purwanto, H., Mahreda, E. S., Biyatmoko, D., dan Fithria, A. (2013). Persepsi Masyarakat Terhadap Dampak Lingkungan Pada Usaha Peternakan Ayam Ras Pedaging (Broiler) Di Kota Banjarbaru. Enviroscienteae, 9(3), 147-155.
R. Astuti, R. Pambudy, dan Buhanuddin. (2016). Dampak Tata Ruang Wilayah Terhadap Aktivitas Kewirausahaan dan Pertumbuhan Usaha Peternakan Ayam Broiler di Provinsi Jambi (Journal of TATALOKA). Vol : 18, Halaman : 67.
Rasyaf, I. M. (2008). Panduan Beternak Ayam Pedaging. Bogor: Penebar Swadaya Grup.
Syahputra, A., dan Indrawati, I. (2017). Adaptasi Masyarakat Terhadap Perubahan Lingkungan (Studi Pada Masyarakat Yang Tinggal Pada Kawasan Peternakan Ayam Petelur Di Kanagarian Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar) (Doctoral Dissertation, Riau University).
Tedi Priyambodo, dan Kuspriyanto. (2016). Dampak Keberadaan Peternakan Ayam Ras Petelur Bagi Masyarakat di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung (Journal of Swara Bhumi). Vol: 03, Halaman 42-48.
Dokumen RTRW Kabupaten Sigi 2021-2041
Dokumen Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Binangga 2022-2042.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/Ot.140/7/2011 Tentang Pedoman Pembibitan Ayam Ras Yang Baik.
Peraturan Dearah Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ristasya Wini Gasong, Sarifuddin, Aziz Budianta, Muhammad Najib
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.